BahasViral.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak hanya saja memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Lembaga antirasuah yang dimaksud juga dijadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hari ini.
Pemeriksaan hari ini sesuai permintaan penjadwalan ulang yang dimaksud disampaikan Wahyu Setiawan. Semestinya ia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu. Namun, lantaran ada kegiatan yang digunakan tak sanggup ditinggalkan, Wahyu meminta-minta re-schedule pemanggilan pada hari ini.
“Yang bersangkutan meminta-minta untuk reschedule di dalam hari Mulai Pekan (hari ini),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang tersebut sudah ada terjadwal serta bukan mampu ditinggalkan.
“Yang bersangkutan bersedia untuk hadir dalam hari Awal Minggu nanti (hari ini),” ujarnya.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda beberapa jumlah Rp200 jt dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.