BahasViral.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang tersebut diajukan oleh Raymond Kamil kemudian Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, masalah pengisian ‘tidak beragama’ pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain serta selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Dalam kaitannya perihal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila lalu UUD 1945 telah terjadi menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Oleh lantaran itu, kepercayaan untuk adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan juga telah terjadi disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang tersebut dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) juga Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi melawan Pasal 61 ayat (1) juga Pasal 64 ayat (1) di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta-minta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka itu yang tersebut bukan menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu sudah pernah dilakukan di tempat Gedung MK, Jakarta, pada Hari Senin (21/10/2024).