BahasViral.com – JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial untuk tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di area usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, serta saat ini menjadi 59 tahun di tempat 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang juga dilaksanakan di area negara-negara lain yang dimaksud menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang mana juga dijalankan di dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan inisiatif serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, di dalam mana beberapa pekerja masih tetap saja dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Layanan Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan lalu menjamin kemandirian pekerja dalam usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang digunakan meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang tersebut pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.