DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Partisipan Pemilihan Umum

Photo of author

By Balqis Ufairah

BahasViral.com – JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mengajukan permohonan DPR bisa jadi menyebabkan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen bisa jadi menjadi partisipan pilpres setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang dimaksud dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang digunakan sudah ada 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.

Kendati sudah diberi kemudahan oleh MK, ia meminta-minta partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di tempat DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang dimaksud lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pemilihan umum kalau dapat malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR memproduksi ambang batas fraksi untuk menghindari fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Kalau ingin mengurangi fragmentasi di dalam parlemen, lantaran memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau masih ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Leave a Comment