Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Kemungkinan Syarat Parpol Audien pemilihan Dipersulit

Photo of author

By Balqis Ufairah

BahasViral.com – JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak ada senang atau berpuas diri menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah keseluruhan partisipan pemilihan presiden (pilpres).

“Jadi, siapa pun yang digunakan sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan berhadapan dengan langkah MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk di diskusi yang dimaksud diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025).

Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk menciptakan aturan batas ketentuan kontestan pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR juga fraksi yang mana ada ingin melepas keleluasaan yang ada.

Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensial Syarat Parpol Audien pemilihan Dipersulit

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri

“Nah ini kalau telah diberikan hak konstitusional itu terhadap DPR, maka pertanyaan kita simpel aja. Emang DPR atau partai urusan politik ingin mengurangi semua hak istimewa yang digunakan dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang dimaksud akan luar biasa ke depan?” ucap Luluk.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun meyakini, putusan MK yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak juga merta akan memproduksi banyaknya partisipan pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR menyebabkan ketentuan untuk mempersulit partai urusan politik menjadi partisipan pemilu.

“Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidak ada akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang mendadak menjamur gitu,” terang Luluk.

“Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya aturan pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian ketentuan mengambil bagian pilpres juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

Leave a Comment