Catat! Potongan Maksimal Organisasi Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%

Photo of author

By Badriyah Fatinah

BahasViral.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menegaskan ketentuan tentang batas potongan maksimal yang digunakan bisa saja diambil perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengaplikasian Sepeda Motor yang dimaksud Digunakan untuk Kepentingan Publik yang digunakan Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Biro Komunikasi kemudian Berita Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan, hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang tersebut menilai biaya potongan perangkat lunak sebesar 30% dari mitra driver ojol .

“Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi untuk Komdigi, jikalau ada aplikator yang tersebut melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan bukan punya kewenangan, akibat perusahaan aplikator itu di area bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan juga Digital),” kata beliau pada waktu ditemui dalam Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi mobile menerapkan biaya tidak ada segera terdiri dari biaya sewa pemakaian perangkat lunak paling tinggi 15% dan/atau perusahaan perangkat lunak dapat menerapkan biaya penunjang sebagai biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya yang dimaksud termasuk dalam dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan infrastruktur pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif program dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi menyatakan pihaknya tidak ada dapat menindak perusahaan aplikasi mobile jikalau ditemukan melanggar peraturan tersebut.

“Aplikator sendiri di area bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi terhadap Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi untuk aplikator. Jadi Kemenhub bukan bisa jadi secara secara langsung memberikan sanksi untuk aplikator,” kata Budi.

“Memang pada waktu ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),” pungkasnya.

Leave a Comment