BahasViral.com – JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih banyak lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK).
Menurut Shinta, pemerintah harus menegaskan kebijakan ini bukanlah hanya sekali memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan sektor serta tidaklah membebani pelaku perniagaan maupun konsumen.
“Kalau kami mengawasi ini perlu sosialisasi lalu edukasi yang tersebut lebih lanjut jelas gitu lho untuk penduduk yang mana akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak dapat terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan oleh sebab itu perlu jelas pengetahuan yang lebih tinggi luas,” tutur Shinta pada waktu ditemui, dalam Jakarta, Awal Minggu (13/1/2025) malam.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang menciptakan forum diskusi dengan para pelaku sektor juga ritel terkait hal tersebut.
“Kita sekarang sedang menimbulkan FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti kemungkinan besar kami bisa jadi ungkapkan lebih banyak jelas, kita terus intensif berbicara dengan pemerintah untuk memberikan masukan teristimewa ke Kementerian Kesehatan,” ujar Shinta.
Dengan demikian, Apindo akan meninjau implementasinya kebijakan yang dimaksud sehingga tak merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya berada dalam menghimpun isu-isu kemampuan fisik yang mana muncul khususnya kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK.
“Karena sejumlah hasil Indonesia kan beliau nnggak dapat segera mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” kata Shinta.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang tersebut direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan juga Harga Dasar, Akbar Harfianto mengungkapkan pihaknya telah miliki dua skema yang tersebut akan dijalankan, yakni antara hanya sekali mengenakan pada tingkat lapangan usaha MBDK (on trade) atau juga pada gerai transaksi jual beli (off trade).