Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil pemilihan gubernur 2024 Digelar Periode Depan

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

BahasViral.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah dilakukan mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia meyakinkan pelantikan kepala area hasil pemilihan kepala daerah 2024 tetap memperlihatkan dilakukan pada Februari 2025.

“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan tambahan cepat untuk sengketa-sengketa yang mampu dilanjut atau tidaklah dilanjut perkaranya. Bahwa langkah pembacaan yang mana lebih tinggi cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco terhadap wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, otoritas serta pelopor pemilihan umum akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala area terpilih hasil pemilihan gubernur Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menanti hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala area oleh Pemerintah.

“Mungkin lebih tinggi baik kita kemudian mengawaitu hasil tindakan itu tersebut. Supaya kemudian dapat dilantik secara bersama-sama lebih lanjut berbagai daripada rencana semula,” terang Dasco.

Kata Dasco, pada masa kini sedang dihitung oleh pemerintah dan juga KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang dimaksud pasti juga di dalam bulan Februari,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR kemudian pemerintahan setuju pelantikan kepala area di tempat wilayah yang tersebut tak bersengka di area Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja diselenggarakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR sama-sama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu juga DKPP dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur lalu Wakil Gubernur juga Pimpinan Daerah serta Wakil Kepala Kabupaten juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Perkotaan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI pada Ibu Perkotaan Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang tersebut berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala tempat yang wilayahnya masih pada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menanti hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Kepala Kabupaten juga Wali kota dan juga Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang mana masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di area Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

“Meminta terhadap Mendagri RI untuk mengusulkan untuk Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali kota lalu Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Leave a Comment