BahasViral.com – JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan pada Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang tersebut siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya saja badan bisnis yang digunakan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang tersebut dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak bisnis yang dimaksud sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bidang usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bisnis BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang mana melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Pengembangan Usaha adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan juga Badan yang mana mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara kemudian Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan perniagaan lainnya.
Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut perihal proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur masalah pengelolaan aset BUMN yang tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur di RUU BUMN yang dimaksud baru.
Keenam, aturan mengenai rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari penduduk setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.