RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

BahasViral.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang dimaksud memiliki keahlian khusus juga bekerja di tempat luar negeri ke di Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud diselenggarakan pada Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, sebagian anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa jadi mempunyai kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang tersebut memiliki keahlian tinggi lalu rendah.

“Nanti kita bagi beberapa level ada yang dimaksud high skill ada yang mana low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang dimaksud low skill,” tutur Doli usai rapat.

Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang dimaksud memiliki keahlian sanggup bekerja pada luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat lalu hormat bangsa juga negara.

“Nah kita juga telah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang digunakan high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang sebenarnya membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sebagian profesi yang mana mempunyai keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur di RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ya jadi itu yang dimaksud mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang tersebut selama ini yang low skill ya. Contoh misalnya seseorang pilot ya, kita punya pilot kemudian ia bekerja di tempat perusahaan penerbangan di area luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang mana harusnya juga kita atur di dalam di undang-undang ini,” terang Doli.

“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di dalam pada undang-undang ini,” tandasnya.

Leave a Comment