BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

Photo of author

By Faridah Hasna

BahasViral.com – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang digunakan baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN dan juga juga memberikan kepastian hukum yang digunakan lebih besar kuat di mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.

“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi dan juga menghindari konflik kepentingan di dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang tersebut bertugas mengatur aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal lalu memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.

“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tak semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber peningkatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator di pengelolaan BUMN dapat mengupayakan transparansi juga akuntabilitas yang dimaksud lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.

RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas serta warga lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan di kedudukan strategis, termasuk direksi serta komite komisaris.

“Kita mampu mengamati tambahan berbagai tenaga kerja yang mana beragam serta inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.

Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi lokal.

“Ketika BUMN secara bergerak membina serta bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah semata-mata perihal tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan biosfer bidang usaha yang digunakan lebih besar sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menggerakkan keadilan ekonomi,” ujarnya.

Leave a Comment