Mencla-mencle Soal Anggaran IKN: Diblokir, Dipangkas atau Ditambah?

Photo of author

By Dina Nabila

BahasViral.com – JAKARTA – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan memunculkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang dimaksud mengalami perkembangan dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.

Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara di tempat sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru menyampaikan adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.

Sementara itu, Menteri PU serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang sebenarnya benar sudah diblokir, tetapi tidak berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain dalam KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menjamin APBN hanya sekali digunakan untuk pembangunan ekonomi prioritas.

“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi umum lalu investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada inovasi arah kebijakan masalah IKN,” ujar Ekonom juga Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat terhadap SINDOnews, Hari Jumat (7/2/2025).

Menurut beliau pemblokiran anggaran pembangunan IKN tidak sekedar kebijakan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang dimaksud lebih lanjut besar terkait evaluasi pembangunan IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang mana sekarang menjadi pemimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi umum kemudian akademisi yang mana selama ini mengomentari pemakaian Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang mana tidak ada memiliki dampak segera pada kesejahteraan rakyat.

“Jika tindakan ini merupakan langkah untuk meyakinkan APBN cuma digunakan untuk pembangunan ekonomi peningkatan daya beli penduduk serta belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang digunakan tepat,” kata dia.

APBN Bukan untuk IKN

Seharusnya, setelahnya 2025, tak diperlukan lagi pemakaian APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang tersebut telah lama didesain sejak awal, pengerjaan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih besar mandiri, seperti penanaman modal swasta dan juga kerja sebanding publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa saja beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.

Perbedaan pernyataan antara KemenPU kemudian Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang benar terjadi pemangkasan anggaran, masyarakat berhak tahu seberapa besar kemudian untuk apa alokasi dana yang disebutkan akan digunakan. Sebaliknya, jikalau anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana yang disebutkan berasal serta bagaimana perencanaannya ke depan

“Narasi yang mana simpang siur ini berpotensi menimbulkan penanam modal ragu-ragu untuk berjanji pada proyek IKN. Tanpa kepastian hukum serta kebijakan yang jelas, penanam modal akan memilih untuk menunda pembangunan ekonomi mereka,” kata Achmad.

Leave a Comment