Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

BahasViral.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim bukan memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .

“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tidak ada ada hubungan hukum di perihal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di dalam di lokasi ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah terjadi menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna menjamin adanya dasar hukum untuk menguatkan kebijakan perusahaan.

“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang digunakan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang mana punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan hambatan ini. “Tetapi juga pada di sini harus ada legal opinion yang mana harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan sudah pernah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang tersebut hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang digunakan diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Tindak lanjut yang sedang lalu akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang tersebut sudah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang digunakan sudah pernah menjadi bagian penting dari peningkatan perusahaan. Oleh lantaran itu, kesejahteraan mereka itu (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang tersebut dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

Leave a Comment