Pelaksanaan Pajak Minimum Global di tempat Indonesia: Mekanisme kemudian Strateginya

Photo of author

By Balqis Ufairah

BahasViral.com – JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang tersebut memverifikasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% dalam negara tempat perusahaan yang dimaksud beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, lantaran kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Pelaksanaan Pajak Minimum Global (PMG) di dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih besar pada tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada sektor ekonomi global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , mempunyai kebijakan yang mana tidaklah sejenis dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan selama amerika yang beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar kemudian mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang digunakan diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini telah didukung lebih banyak dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain dunia usaha digital serta menurunkan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut bisa saja diadopsi di dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan juga pelimpahan kewenangan yang digunakan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Leave a Comment