BahasViral.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui secara resmi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres yang dimaksud mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala area hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 akan dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang disebutkan tercantum pada Pasal 22A.
Berikut ini bunyi pasal tersebut, disitir dari laman https://jdih.setneg.go.id/:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan juga delegasi gubernur, bupati danwakil bupati, juga wali kota lalu delegasi wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala tempat dan juga perwakilan kepala area serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 di hal:
a. tiada terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat dan juga delegasi kepala tempat serentak tahun 2024 di area Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala tempat kemudian duta kepala wilayah serentak tahun 2024 yang tak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 serta 5 Februari 2025.
(2) Pelantikan gubernur lalu delegasi gubernur, bupati juga perwakilan bupati, dan juga wali kota dan juga perwakilan wali kota hasil pemilihan kepala wilayah kemudian delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan melintasi tanggal yang sudah pernah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hal terdapat:
a. perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan juga delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 dalam Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala wilayah kemudian walil kepala area serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi yang mana diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pendapat ulang, atau penghitungan kata-kata ulang, yang digunakan dilaksanakan pasca seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud di Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua menghadapi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan yang disebutkan ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 serta diundangkan dalam DKI Jakarta pada tanggal yang sama.