Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini adalah Keterangan dari DPR

Photo of author

By Askanah Ratifah

BahasViral.com – JAKARTA – RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara( Minerba ) resmi disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurnake-13 DPR RI masa sidang II 2024-2025, Selasa 18 Februari 2025. Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro juga kontra. Poin yang dimaksud berbagai disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usahatambangsecara prioritas terhadap perguruan tinggi.

Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin bidang usaha tambang terhadap perguruan tinggi pun tiada lagi diakomodir di RUU yang dimaksud disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang sebenarnya butuh pertimbangan dan juga dikaji secara mendalam.

“RUU-nya sudah pernah disahkan, serta perguruan tinggi bukan mampu mengurus bidang usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa jadi bekerja sejenis pada usaha pertambangan, misalnya di hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa saja masih fokus pada pendidikan,” ujar Nilam Sari pada keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Meskipun tak bisa saja mengatur perniagaan pertambangan, ia mengumumkan perguruan tinggi masih sanggup mendapatkan asas faedah usaha pertambangan melalui kerja serupa untuk keperluan pendidikan. “Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mana menjalankan pertambangan mampu bekerja mirip dengan kampus untuk pendanaan riset serta beasiswa misalnya,” katanya.

Sebelumnya, DPR memang benar mengusulkan pemberian izin konsesi tambang terhadap perguruan tinggi. Namun berhadapan dengan banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah serta DPR RI akhirnya setuju pengelolaan tambang akan tetap memperlihatkan diadakan oleh BUMN, BUMD lalu perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan penduduk adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi penduduk (ormas) keagamaan juga UMKM.

Leave a Comment