BahasViral.com – JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang tersebut diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang tersebut dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan dapat dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang tersebut terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, diambil pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul mengingatkan bahwa penyesuaian nilai dan juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di tempat kedua area ini butuh perencanaan yang digunakan matang kemudian implementasi yang digunakan terukur agar dampaknya masih terkendali secara kegiatan ekonomi juga sosial.
“Pemerintah harus meyakinkan bahwa mekanisme penyesuaian tidaklah memunculkan gejolak yang dimaksud dapat memperburuk daya beli publik rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, dan juga dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di menurunkan kemiskinan masih perlu diteliti lebih banyak jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang dialokasikan untuk subsidi substansi bakar hanya sekali mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil tambahan rendah dibandingkan bantuan segera yang dimaksud dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh lantaran itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok warga yang dimaksud paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa jadi diubah menjadi pangkalan agar warga mampu mendapatkan biaya yang sesuai ketika membeli dengan segera pada pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.