BahasViral.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Hari Senin (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya pada kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang tersebut melaksanakan tugas pemerintah di dalam bidang pengelolaan dividen lalu aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penyertaan Modal lalu Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah dilakukan disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Korporasi Induk Penyertaan Modal merupakan BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara kemudian Danantara yang mana mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh menteri dan juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan perniagaan lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang tersebut ditunjuk Presiden sebagai anggota.