BahasViral.com – JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang digunakan semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka kesempatan dunia usaha bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil kemudian menengah juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, diambil Hari Minggu (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, juga faedah ekonomi lebih banyak merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM lalu koperasi ini mempunyai banyak tantangan, salah satunya dikarenakan bidang pertambangan miliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang dimaksud signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM juga koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, lalu penerapan standar keselamatan serta lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda sektor ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kemudian insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM juga koperasi sanggup memenuhi keinginan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya sekali itu, harus ada skema kemitraan yang mana sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM kemudian koperasi tidaklah hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki prospek berprogres secara mandiri pada rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.