BahasViral.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang mana termasuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang dimaksud diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah keseluruhan pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling berbagai Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dimaksud dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang tersebut barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Dolar Amerika itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim tarif barangnya di area melawan 1.500 USD, maka tetap saja menggunakan CN,” kata Chotibul pada Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tiada akan dikenai biaya tambahan.
“PPN tak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih tinggi dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap saja dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang tersebut telah terjadi terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang dimaksud menunaikan ibadah haji pada musim haji yang digunakan bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama serta paling lama 30 hari setelahnya tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm kemudian tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tiada lebih besar dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.