BahasViral.com – JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi kesempatan perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menegaskan pembaharuan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang mana tambahan sistematis, tidak sekadar pembagian tugas kemudian kewenangan antar-lembaga.
“Kami memacu revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang tersebut lebih besar komprehensif di perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tak boleh hanya saja berfokus pada operasional tugas juga fungsi kelembagaan semata, tetapi harus menegaskan bahwa sistem transportasi kita lebih banyak terstruktur, efisien, serta berorientasi pada keselamatan dan juga layanan umum yang tersebut lebih besar baik,” ujar ia di pernyataan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Pihaknya menyoroti dua kesulitan utama yang digunakan mendesak, antara lain darurat keselamatan jalan serta lemahnya komitmen pemerintah di pengelolaan angkutan jalan, jelas MTI dihadapan Komisi V DPR RI pada masukan terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyelesaian Over Dimension Over Load (ODOL) harus dengan pendekatan supply chain yang dimaksud jelas.
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menegaskan, persoalan kendaraan ODOL yang hingga saat ini masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan pada jalan.
“Kasus ODOL tiada bisa jadi diselesaikan belaka dengan penegakan hukum dalam jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang dimaksud jelas, dengan pengaturan sistem kemudian kapasitas simpul jalur angkutan barang yang memadai. otoritas harus meyakinkan bahwa moda angkutan yang digunakan digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang digunakan diangkut, sehingga kapasitas beban bisa saja terdistribusi secara optimal,” lanjut Haris.
Transformasi untuk Perbaikan Angkutan Umum
Sementara, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya perubahan fundamental kelembagaan di penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis perangkat lunak seperti ojek online (ojol).
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di tempat sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat menggalang keselamatan lalu efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.
Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan juga faedah angkutan umum membantu tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih besar dari itu. Bahkan, dapat membantu terwujudnya peningkatan kegiatan ekonomi 8%. Angkutan umum yang tersebut dimaksud untuk menghadirkan penumpang kemudian barang (logistik).
MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk memulai pembangunan sistem transportasi darat yang tersebut tambahan aman, tertib, juga berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan juga kebijakan yang dimaksud tepat akan menjadi kunci di meyakinkan keselamatan warga dan juga efisiensi sistem transportasi nasional.