Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil

Photo of author

By Dina Nabila

BahasViral.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR ) wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh serta bukan boleh dicicil.

Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang mana harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan pemerintahan No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

” THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak ada boleh dicicil kemudian saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli pada konferensi pers yang mana diselenggarakan di dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menaker Yassierli menyatakan, bahwa pekerja atau buruh yang dimaksud berhak mendapatkan THR adalah mereka itu yang mana sudah pernah miliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau tambahan di hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas serta pekerja dengan sistem satuan hasil yang digunakan sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja atau buruh yang dimaksud telah dilakukan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab juga Gojek

Leave a Comment