Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

Photo of author

By Dina Nabila

BahasViral.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) dalam Idul Fitri 2025 ini. Tidak semata-mata ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi lalu kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang tersebut diselenggarakan di tempat kantor Kemnaker, DKI Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.

Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang digunakan diberikan untuk para ojol kemudian kurir online yang tersebut berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi kemudian kurir online pada luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi juga kurir online lalu untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang tersebut harmonis,” pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tiada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online dan juga kurir online yang mana sudah pernah berkontribusi pada menyokong layanan transportasi dan juga logistik digital di area Indonesia.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil

Leave a Comment