BahasViral.com – JAKARTA – Perubahan sikap Sekretaris Kabinet ( Seskab ) di pemerintahan Prabowo Subianto menimbulkan jabatan yang dimaksud mampu diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal itu dikatakan pengamat militer Anton Aliabbas.
Anton Aliabbas mengatakan, terdapat inovasi tempat Seskab di pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan tempat Seskab berada di tempat bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres yang disebutkan menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri berhadapan dengan paling berbagai empat biro serta Sekretaris Kabinet.
“Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif,” ujar Anton terhadap SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap saja dapat diduduki prajurit aktif.
Diketahui, pada DIM RUU TNI, ada penambahan Kementerian/Lembaga yang mana dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut ini isi Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI: Prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Sektor Politik dan juga Security Negara, Defense Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Defense Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan kemudian Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Security Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian Mahkamah Agung.
“Dan saya pikir, langkah pensiun dini atau tiada akan dikembalikan lagi terhadap Letkol Teddy. Namun, jikalau merujuk pada ketentuan yang digunakan ada, pos Seskab memang benar dibolehkan untuk diisi prajurit aktif,” kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli mengumumkan bahwa jabatan yang dimaksud diemban Teddy di dalam bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap saja harus menempel.
“Beliau sudah ada setingkat Seskab, sudah ada ada Perpresnya, Seskab di area bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di area situ, pangkat tetap saja nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin saja berbagai yang digunakan belum mengerti,” tandasnya.