THR lalu Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Korporasi Terjual

Photo of author

By Dina Nabila

BahasViral.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga ketika ini korban PHK Sritex belum dapat dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang dimaksud baru akan dibayarkan oleh kurator setelahnya berhasil jual aset-aset perusahaan.

“(Hak pekerja) yang digunakan belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil perdagangan aset boedel, dan juga THR juga sama,” ucapannya di Raker sama-sama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memverifikasi sudah ada dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berazam untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada potensi untuk korban PHK sanggup kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersatu dengan Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

“Kurator komitmen proses ini akan diadakan percepatan sehingga kalau kita meninjau aset dari Sritex pada waktu ini masih bisa jadi dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja sanggup kembali bekerja,” sambungnya.

Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus mengawaitu penyerahan atau jualan aset rampung, Yassierli mengungkapkan klaim faedah dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesejahteraan ditargetkan sanggup cair sebelum lebaran.

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, lalu THR; Manfaat Pemastian Hari Tua (JHT); Manfaat Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP); juga Manfaat Pemastian Kesejahteraan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut perihal besaran nilai JKP yang dimaksud dapat diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, partisipan di hal ini eks karyawan Sritex dapat mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, lalu akses informasi pangsa kerja.

“Satgas turun untuk memverifikasi bisa jadi memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS kebugaran untuk progres, kita berharap minggu ini bisa jadi selesai,” kata Yassierli.

“Kami sudah ada koordinasi dengan Disnaker provinsi serta Sritex group untuk memverifikasi berkas persyaratan, untuk klaim JHT juga JKP, ini jumlah agregat cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran juga Tak Boleh Dicicil

Leave a Comment