
Semua penduduk indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasti memiliki nomor induk yang sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun tahukah anda bahwa kita dapat dengan mudah untuk mengecek nik tanpa harus pergi ke kantor dukcapil terdekat. Ada beberapa metode untuk melakukan pengecekan NIK dengan metode online.
Berikut ini adalah cara mengecek nik online yang dapat dilakukan dengan sangat mudah.
1. Cek NIK online via SMS
Untuk mengecek NIK menggunakan SMS atau pesan singkat dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan menggunakan format berikut Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999 yang merupakan nomor resmi pengecekan nik yang dimiliki disdukcapil Kementrian Dalam Negeri.
2. CEK NIK online via email
Jika anda ingin mencek NIK menggunakan email, anda dapat mengirim pesan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan lalu kirim ke [email protected] yang biasanya akan direspon dalam 24 jam.
3. CEK NIK online via WhatsApp
Ini merupakan cara yang paling mudah, kita hanya perlu mengirim pesan menggunakan whatsapp ke nomor 0813-2961-2479 dengan memberikan data pribadi anda sesuai KTP.
4. Website Kemendagri
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK secara online langsung di situs resmi yang dimiliki kemendagri dengan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id atau dapat langsung menghubuni call center dengan nomor 1500-537.
Itulah beberapa cara mengecek nik online yang dapat anda coba tanpa harus keluar dari rumah dan tentunya sangat mudah dan simpel.